"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu seperti ke Kabupaten Mukomuko atau ke Kabupaten Kaur" katanya di Balai Semarak Kota Bengkulu, Senin. Ia menyebutkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.
Pemerintah provinsi, kata dia, memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.
"Silakan saja ASN menggunakan mobil dinas. Niat untuk penggunaan mobil tersebut juga baik yaitu untuk bersilaturahmi dengan keluarga," kata Rohidin.
Namun, kata Rohidin Mersyah, para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke daerah-daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.
Baca juga: DPRD Kota Bengkulu mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Di Bengkulu, mobil dinas bisa dibawa pulang
Baca juga: Di Bengkulu, pejabat dilarang mudik menggunakan mobil dinas