Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumaryoto mengaku belum menerima salinan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR RI terkait dugaan permintaan upeti kepada sejumlah BUMN. Dia juga menyatakan akan menerima apapun keputusan BK DPR.

"Sampai sekarang saya belum terima suratnya putusan BK. Bahkan fraksi PDIP juga belum menerima," kata Sumaryoto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ia akan menrima apapun keputusan BK DPR. "Tentunya harapan saya adalah yang terbaik diberikan BK kepada saya," kata Sumaryoto.

Sementara itu, anggota BK DPR RI, Ali Maschan Musa mengatakan, BK DPR akan menyampaikan hasil keputusannya dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Ali menambahkan, salinan putusan BK lalu dikirimkan ke para anggota yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Ini kan hanya masalah teknis saja. Setelah diumumkan baru diserahkan ke masing-masing anggota dan fraksinya," kata dia.

Ia menyebutkan, dari keputusan BK DPR RI itu, dua anggota DPR RI yang diduga meminta upeti itu tidak boleh lagi menjadi anggota Badan Anggaran dan harus pindah komisi, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan tertulis.

"Soal nama-namanya, kita tunggu pengumuman BK nanti," kata Ali.

(zul)