Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa kriminal menarik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya terjadi sepanjang satu pekan terakhir, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita minuman keras (miras) selama Ramadhan hingga siapapun yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dipidana.

Berikut rangkumannya:

1. Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggerebek 23 lokasi penjualan minuman keras (miras) dalam operasi penindakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Operasi tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kecamatan dan kota sejak 10 Maret 2023 hingga 2 April 2023.

"Ini bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran minuman keras selama bulan suci, demi menjaga kekhusyukan dalam beribadah," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

baca di sini

2. Satpol PP Jaksel sita ribuan butir obat ilegal di Kebayoran Lama

berhasil menyita ribuan butir obat ilegal dan ratusan minuman keras di kawasan Kebayoran Lama dalam operasi penindakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kami menyita minuman keras sebanyak 261 botol dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.741 butir," kata Plt. Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Citra dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu

baca di sini

3. JPU sebut Luhut merasa nama baiknya diserang Haris Azhar dan Fatia

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum sebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merasa nama baik dan kehormatannya diserang dengan video unggahan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho saat membacakan dakwaan di persidangan perdana Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin, mengatakan Haris Azhar menggugah video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! pada 21 Agustus 2021.

baca di sini

4. Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.

Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

baca di sini