Solo (ANTARA) - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memastikan tidak ada pelantikan rektor masa bakti 2023-2028 menyusul keluarnya Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

"Setelah mempelajari dan mencermati kembali berdasarkan rapat koordinasi MWA UNS tanggal 7 April maka MWA UNS menghormati keputusan menteri tersebut, ditegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS masa bakti 2023-2028," kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.


Apabila sebelumnya ada kabar mengenai pelantikan yang akan dilaksanakan oleh MWA, kata dia, hal itu baru sebatas wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS.
"Oleh karena itu, kami minta pemangku kepentingan UNS bersama membangun UNS lebih baik lagi," katanya.

Ia menjelaskan sudah ada komunikasi dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan pembekuan MWA UNS.

Baca juga: Mendikbudristek keluarkan SK perpanjangan jabatan rektor UNS 2019-2023

Ia mengatakan dalam komunikasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada.
Dengan demikian, katanya, anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri merupakan pilihan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari kementerian.

"Kami menegaskan bahwa yang dibekukan adalah MWA UNS, bukan penghentian anggota dan tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri. Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah pilihan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian," katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek RI membatalkan rektor terpilih UNS Surakarta masa bakti 2023-2028, Sajidan. Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.


Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.

Baca juga: Kemendikbudristek perbaiki tata kelola UNS
Baca juga: Kemendikbudristek batalkan penetapan rektor terpilih UNS
Baca juga: MWA UNS tanggapi surat pembekuan dari Kemendikbudristek