Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memfasilitasi tempat ibadah bagi umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Jawa Barat, karena bangunan yang sebelumnya digunakan untuk beribadah tidak berizin dan harus ditutup oleh otoritas setempat.

"Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini," ujar Ketua Majelis GKPS Purwakarta Krisdian Saragih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah oleh jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023.

Bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta itu dinilai telah disalahgunakan selama dua tahun karena dijadikan sebagai rumah ibadah.

Baca juga: Kemenag ajak umat Kristiani perkuat kerukunan pada momentum Paskah

Penutupan atau penyegelan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.

Kini, mereka telah difasilitasi untuk menggelar ibadah Jumat Agung di Resimen Armed Sadang Purwakarta. Jemaat GKPS Purwakarta juga diperkenankan untuk menggunakan ruangan tersebut hingga mereka mendapatkan izin tempat ibadah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag, Bupati Purwakarta. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak, kepolisian, dandim, dan kepala resimen," ujar Krisdian.

Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian mengatakan pihaknya wajib mencari jalan keluar dalam mengatasi permasalahan tersebut, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kemenag: Kepala daerah harus fasilitasi pembangunan rumah ibadah

"Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi mengatakan langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.

Menurut dia, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca juga: Pengurus gereja boleh tambah kapasitas asal dapat izin dari polisi

"Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadah sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadah sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB," katanya.