Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait oknum kepala sekolah berstatus ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu Serentak 2024.

"Apa perintah KASN, ya kami laksanakan saja. Kami kan pelaksana, yang memutuskan KASN, termasuk melaksanakan rekomendasi terkait dengan pemberian sanksi yang berat," tegas Bupati Banyumas Achmad Husein saat dikonfirmasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait dengan perkembangan penanganan terhadap oknum ASN berinisial K (52).

Dalam hal ini, kata dia, kasus tersebut sedang disidik oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Baperkumplin) bagi ASN. "Saya belum mendapatkan laporan secara detail, baru mendapatkan informasi awal," jelasnya.

Kendati demikian, Bupati mengatakan kasus tersebut merupakan contoh yang akan disosialisasikan kepada ASN lainnya agar melanggar netralitas dalam pemilu.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengakui berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan Bupati Banyumas terkait dengan oknum kepala sekolah yang melanggar netralitas akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan sudah disidangkan oleh Baperkumplin.

"Bawaslu Kabupaten Banyumas mempunyai tugas untuk mengawal proses sampai pada pemberian sanksi kepada yang bersangkutan oleh Bupati Banyumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Banyumas," tegasnya.

Seorang oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, K (52) berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada tanggal 21 Maret 2023 terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

Pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Bahkan, K juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya. Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (Laison Officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut, dan yang bersangkutan juga turut hadi saat pelaksanaan verifikasi faktual.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, K mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," katanya.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ***2***