Jakarta (ANTARA) - Google akan menerapkan aturan baru untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) mulai tanggal 31 Mei di beberapa negara termasuk Indonesia, yang dapat membantu melindungi pengguna dari penyalahgunaan dokumen, data diri, hingga pelecehan.
Seperti dilaporkan Engadget pada Kamis (6/4) waktu setempat, perusahaan teknologi raksasa tersebut telah memperbarui kebijakannya untuk melarang aplikasi pinjaman uang tunai agar tidak dapat mengakses daftar kontak penggunanya. Mereka juga tidak akan dapat mengakses foto dan video orang lain, baik yang disimpan di ponsel itu sendiri atau penyimpanan eksternal.
Baca juga: Privy hadirkan solusi perlindungan data digital
Ini hanyalah salah satu perubahan yang telah diterapkan Google selama setahun terakhir, menyusul berbagai laporan pelecehan dari pasar tertentu, seperti India, Pakistan, Kenya, dan Filipina.
Umumnya, aplikasi pinjol akan meminta akses ke kontak telepon dan media dari smartphone pengguna sebelum mereka meminjamkan uang.
Fakta bahwa orang dapat dengan mudah mengunduh aplikasi ini di ponsel mereka, terlihat seperti solusi yang cukup nyaman untuk masalah keuangan mendadak.
Namun karena pinjol biasanya membebankan bunga yang cukup tinggi, banyak peminjam akhirnya mengalami kesulitan untuk membayar. Saat itulah pelecehan dimulai.
Agen untuk pinjol secara massal akan mengirimkan teks yang sarat kata-kata kotor ke semua kontak peminjam, termasuk kenalan acak dan rekan kerja, dalam upaya untuk mempermalukan mereka agar membayar.
Beberapa bahkan mengancam peminjam dan keluarganya secara fisik. Pelecehan tersebut menjadi sangat buruk bagi sebagian orang, tidak sedikit pula yang memutuskan untuk mengakhiri hidup.
Dalam upaya untuk mengendalikan permasalahan ini, Google menerapkan aturan untuk India, Indonesia, Filipina, Nigeria, Kenya, dan Pakistan, yang mengharuskan aplikasi pinjol menyerahkan bukti persetujuan dan dokumentasi lain dari lembaga pemerintah yang sesuai.
Di Amerika Serikat, Google melarang aplikasi pinjaman gaji dengan tingkat persentase tahunan 36 persen atau lebih tinggi pada tahun 2019. Sementara di Pakistan, lembaga keuangan non-perbankan hanya akan diizinkan untuk menerbitkan satu aplikasi pinjaman di Play Store mulai 31 Mei.
Baca juga: Kemenkominfo antisipasi ancaman kejahatan siber saat Ramadhan
Baca juga: Publik diminta tingkatkan literasi keamanan digital cegah kejahatan
Baca juga: Menko Airlangga sebut ketahanan siber perkuat ekonomi nasional
Google akan batasi pinjol akses foto dan kontak pengguna
7 April 2023 07:03 WIB
Ilustrasi - Keamanan data pribadi di aplikasi digital. ANTARA/HO/Pixabay.
Penerjemah: Pamela Sakina
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: