Bareskrim nyatakan Dito Mahendra mangkir dari panggilan
6 April 2023 22:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Diritipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan kedua sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan senjata api ilegal.
“Yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis.
Atas ketidakhadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan kedua tersebut, kata Djuhandhani, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku yakni melayangkan panggilan ketiga disertai dengan perintah untuk membawa.
“Tentu saja kami akan ambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa,” katanya.
Ia menjelaskan dasar dari tindakan ini adalah Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang menyatakan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, jika tidak ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Ketika ditanya kapan panggilan ketiga disertai dengan perintah membawa itu akan dilakukan, Djuhandhani tidak menyebutkan waktu pastinya.
Baca juga: Pengacara Dito Mahendra bawa dokumen rahasia ke Bareskrim
Baca juga: Bareskrim temukan dugaan tindak pidana kasus senpi Dito Mahendra
“Ya terhitung dia tidak hadiri panggilan kedua penyidik,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi dari penasihat hukum Dito Mahendra yang mengatakan senjata api ilegal tersebut milik Kodam IV Diponegoro, hal itu tidaklah benar.
"Kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri membawa surat atau dokumen dengan klasifikasi rahasia untuk diserahkan kepada penyidik.
Surat itu, kata dia, adalah surat dari Kodam IV Diponegoro yang berisi informasi terkait keabsahan senjata api yang diduga ilegal yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, Senin (6/2).
Saat ini penyidik juga mengkonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.
Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, sesuai kewenangannya, karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Dito Mahendra
Baca juga: Bareskrim ingatkan Dito Mahendra penuhi panggilan terkait senpi ilegal
“Yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis.
Atas ketidakhadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan kedua tersebut, kata Djuhandhani, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku yakni melayangkan panggilan ketiga disertai dengan perintah untuk membawa.
“Tentu saja kami akan ambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa,” katanya.
Ia menjelaskan dasar dari tindakan ini adalah Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang menyatakan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, jika tidak ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Ketika ditanya kapan panggilan ketiga disertai dengan perintah membawa itu akan dilakukan, Djuhandhani tidak menyebutkan waktu pastinya.
Baca juga: Pengacara Dito Mahendra bawa dokumen rahasia ke Bareskrim
Baca juga: Bareskrim temukan dugaan tindak pidana kasus senpi Dito Mahendra
“Ya terhitung dia tidak hadiri panggilan kedua penyidik,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi dari penasihat hukum Dito Mahendra yang mengatakan senjata api ilegal tersebut milik Kodam IV Diponegoro, hal itu tidaklah benar.
"Kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri membawa surat atau dokumen dengan klasifikasi rahasia untuk diserahkan kepada penyidik.
Surat itu, kata dia, adalah surat dari Kodam IV Diponegoro yang berisi informasi terkait keabsahan senjata api yang diduga ilegal yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, Senin (6/2).
Saat ini penyidik juga mengkonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.
Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, sesuai kewenangannya, karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Dito Mahendra
Baca juga: Bareskrim ingatkan Dito Mahendra penuhi panggilan terkait senpi ilegal
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: