Polres Tapin-Kalsel temukan 90,74 gram sabu disimpan di semak belukar
6 April 2023 14:52 WIB
KBO Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon (topi merah) dua anggota dapatkan barang bukti 90,74 gram sabu milik Muhtar seorang bandar di Desa Tatakan, Rabu, (5/04/2023). ANTARA/KBO Satnarkoba/mff
Rantau (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, menemukan barang bukti sabu seberat 90,74 gram yang disimpan seorang bandar berinisial Mr (36) di semak belukar.
"Lokasinya berada di antara kebun karet yang sudah tidak terawat," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang di Rantau, Kamis.
Barang bukti yang ditemukan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan saat meringkus Mr (5/4) itu sejumlah 17 paket sabu dengan berat total, 90,74 gram.
Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon menggambarkan tempat andalan Mr menyimpan dagangan terlarang itu, berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Desa Tatakan itu.
"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barangnya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.
Dipandu Mr, aparat kepolisian berjalan kaki menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu puluhan gram tersebut.
"Saat kita temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkan di atas tanah," ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.
Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti pada tengah hari itu, polisi pun bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Untuk kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Mr selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. ***2***
"Lokasinya berada di antara kebun karet yang sudah tidak terawat," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang di Rantau, Kamis.
Barang bukti yang ditemukan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan saat meringkus Mr (5/4) itu sejumlah 17 paket sabu dengan berat total, 90,74 gram.
Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon menggambarkan tempat andalan Mr menyimpan dagangan terlarang itu, berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Desa Tatakan itu.
"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barangnya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.
Dipandu Mr, aparat kepolisian berjalan kaki menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu puluhan gram tersebut.
"Saat kita temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkan di atas tanah," ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.
Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti pada tengah hari itu, polisi pun bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Untuk kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Mr selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. ***2***
Pewarta: Imam Hanafi/fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: