Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan memastikan pemudik yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan di manapun.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapanpun, termasuk saat libur Lebaran," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui webinar yang diikuti dari Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran tersebut, kata dia, dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, dan setara.

Sementara itu dalam masa libur Lebaran, lanjut dia,, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan peserta JKN-KIS aman saat mudik
Sedangkan jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, kata dia, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)," kata Ghufron Mukti.

Selanjutnya selama libur Lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), kata dia, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

"Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," kata Ghufron Mukti.

Baca juga: Pemudik peserta BPJS bisa langsung dapat layanan IGD