Jakarta (ANTARA News) - Andi Alfian Mallarangeng mengatakan belum menerima surat apapun mengenai statusnya sampai Jumat pagi sehubungan kasus Hambalang.
"Saya baru tahu dari media massa," kata Andi Mallarangeng saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat pagi sekitar pukul 10.10 WIB.
Andi mengatakan ia mengadakan jumpa pers sehubungan adanya pengumuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2012 mengenai pencekalan dirinya untuk berpergian ke luar negeri.
"Saya katakan pengumuman karena sampai sekarang (Jumat pagi) belum menerima suratnya," kata Andi. Namun berdasarkan berita dari media massa, katanya, adalah mengenai pencekalan. Pengumuman tersebut sudah cukup bagi dirinya untuk mengambil keputusan.
Pada 6 Desember 2012, KPK mengumumkan bahwa Andi Malarangeng dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan, terkait kasus Hambalang.
Sementara itu saat jumpa pers Andi Malarangeng menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menpora. "Tadi pagi (Jumat pagi sebelum mengadakan jumpa pers) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi.
Tak lama setelah Andi Alfian mengundurkan diri, di Gedung KPK, KPK mengumumkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Dari hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan fakta-fakta hukum yang bisa disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna Anggaran pada Kemenpora," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.
Konstruksi hukum Andi dinyatakan sebagai tersangka, menurut Abraham sama dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Abraham.
Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres Partai Demokrat.
Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 19 Juli 2012.
Kasus ini semakin jelas setelah Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.
(U002)
Andi belum tahu statusnya sampai Jumat pagi
7 Desember 2012 14:02 WIB
Andi Alfian Malarangeng (FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012
Tags: