Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan Andi Mallarangeng, tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Proses hukum ada aturannya, seseorang baru bisa ditahan ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangkaberdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan sangkaan dengan pasal 3 UU No.39/1999 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tidak bisa ditahan kalau belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," tambah Abraham.
Sedangkan jadwal pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng, menurut Abraham, akan dimulai pada Selasa pekan depan.
Andi Mallarangeng telah mengundurkan diri sebagai sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokratpada Jumat.
(D017)
KPK belum akan tahan Andi Mallarangeng
7 Desember 2012 12:53 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (ANTARA)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012
Tags: