"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Fasilitas umum, kata Syafrin, disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir. Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ujar Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Syafrin meminta warga untuk melaporkan parkir liar di jalan utama dan jalan permukiman melalui 13 kanal pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM)," kata Syafrin saat apel Operasi Lintas Jaya 2023 di Monas, Jakarta, Rabu (15/2).
Pemprov DKI juga menyediakan 13 kanal pengaduan CRM di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI.
Selanjutnya di nomor telepon WhatsApp 08111272206, kemudian di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporannya melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM.
Baca juga: Dishub DKI minta warga laporkan parkir liar di 13 kanal aduan
Baca juga: Dishub DKI minta warga laporkan parkir liar di 13 kanal aduan