KPK diapresiasi
7 Desember 2012 12:09 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan itu terhitung 7 Desember 2012, sejurus penetapan dia sebagai tersangka kasus korupsi PProyek Hambalang oleh KPK. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Solo (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR, Dedi "Miing" Gumelar, mengapresiai KPK, atas pemenuhan janjinya mengungkap seorang pejabat tinggi sebagai tersangka pelaku tindak korupsi Hambalang.
Biasanya, kata Gumelear, seorang pejabat tinggi baru "diproses hukum" manakala yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa jabatannya.
"Ya biasanya di Indonesia itu kalau ada pejabat yang tersangkut masalah baru ditangani setelah usai jabatannya, tetapi sekarang ini tidak. Ya kami berikan apresiasi kepada KPK," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang pernah bertarung menjadi ketua umum DPP Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Hambalang. Inilah pejabat tertinggi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi hasil penyelidikan KPK.
Malarangeng secara resmi telah mengumumkan pengunduran dirinya, di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat siang. Presiden Susilo Yudhoyono --bossnya di pemerintahan dan partai politik-- telah mengetahui pengunduran diri lelaki asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
"Pegunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatan menteri negara pemuda dan olahraga ini merupakan pertanggungjawaban moral beliau," kata Gumelar, di Solo, Jumat.
Pengunduran diri itu, menurut Gumelar, sesuai dengan "mekanisme internal" Partai Demokrat; apabila seorang anggota dan pengurus partai politik itu tersangkut kasus hukum, maka yang bersangkutan harus mundur.
Jika nanti terbukti bahwa Mallarangeng memakai dana APBN terkait penyalahgunaan pembiayaan Proyek Hambalang itu, Gumelar menyatakan, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hal ini wajar-wajar saja masak mereka yang menggunakan tidak bertanggungjawab nanti bagaimana," katanya.
(J005/I006)
Biasanya, kata Gumelear, seorang pejabat tinggi baru "diproses hukum" manakala yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa jabatannya.
"Ya biasanya di Indonesia itu kalau ada pejabat yang tersangkut masalah baru ditangani setelah usai jabatannya, tetapi sekarang ini tidak. Ya kami berikan apresiasi kepada KPK," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang pernah bertarung menjadi ketua umum DPP Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Hambalang. Inilah pejabat tertinggi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi hasil penyelidikan KPK.
Malarangeng secara resmi telah mengumumkan pengunduran dirinya, di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat siang. Presiden Susilo Yudhoyono --bossnya di pemerintahan dan partai politik-- telah mengetahui pengunduran diri lelaki asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
"Pegunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatan menteri negara pemuda dan olahraga ini merupakan pertanggungjawaban moral beliau," kata Gumelar, di Solo, Jumat.
Pengunduran diri itu, menurut Gumelar, sesuai dengan "mekanisme internal" Partai Demokrat; apabila seorang anggota dan pengurus partai politik itu tersangkut kasus hukum, maka yang bersangkutan harus mundur.
Jika nanti terbukti bahwa Mallarangeng memakai dana APBN terkait penyalahgunaan pembiayaan Proyek Hambalang itu, Gumelar menyatakan, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hal ini wajar-wajar saja masak mereka yang menggunakan tidak bertanggungjawab nanti bagaimana," katanya.
(J005/I006)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012
Tags: