Jakarta (ANTARA) - Warga Jakarta Barat yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mengadu dan melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat.

Warga bisa mendatangi layanan pengaduan di kantor Wali Kota Jakarta Barat Jalan Raya Kembangan Nomor 2, Blok B lantai 6.

"Kita buka posko pengaduan di kantor atau bisa juga melalui layanan pengaduan 01952555071," kata Kasi Hubungan Industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Layanan ini dihadirkan agar seluruh pekerja yang seharusnya mendapatkan hak bisa memperjuangkan THR yang wajib dibayarkan perusahaan.

Aditya menjelaskan pihaknya akan menerima laporan yang masuk secara langsung maupun melalui telepon.

Jika berdasarkan bukti perusahaan tersebut tidak membayarkan hak THR kepada karyawan, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi akan memanggil perusahaan tersebut.

"Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahaan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi," jelas dia.

Jika perusahaan tetap tidak bersedia membayarkan THR karyawan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,

Sejauh ini, lanjut Aditya, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja di wilayahnya.

Dia berharap seluruh perusahaan memberikan THR seusai dengan ketentuan yang telah diatur demi kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Pemkot Jakbar terus gelar operasi pasar untuk tekan harga pangan
Baca juga: Pemkot Jakbar imbau warga yang mudik koordinasi dengan keamanan
Baca juga: Pemkot Jakbar periksa kandungan makanan takjil selama Ramadhan