DJKI perkuat koordinasi dan sosialisasi cegah peredaran barang palsu
5 April 2023 14:04 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. dan penindakan pakaian tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memperkuat koordinasi dengan semua pihak dan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan peredaran barang-barang palsu sebagai upaya penegakan Kekayaan Intelektual (KI).
"Menyikapi maraknya barang palsu melalui pelabuhan-pelabuhan, maka kami sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bea Cukai agar mereka pun bisa melakukan tindakan sementara waktu terhadap barang yang diduga palsu dengan cara mengecek melalui pusat data," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo kepada ANTARA, Selasa (4/4).
Anom menjelaskan bahwa sejak terbentuknya satuan tugas penegakan hukum KI pada tahun 2021, mereka secara konsisten menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
"Jadi, kami punya database yang bisa dihubungkan dengan kantor Bea Cukai apabila petugas mereka ragu-ragu terhadap status barang tertentu. Semua data barang tercatat nomornya, sertifikat KI-nya, kemudian apa model dan siapa pemiliknya," kata Anom.
Baca juga: Pemerintah upayakan Indonesia keluar dari daftar hitam penegakan KI
Sebagai bagian dari proses tersebut, kata Anom melanjutkan, Bea dan Cukai dapat langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan pengecekan ulang apakah barang tersebut asli atau palsu.
Anom menambahkan bahwa mereka juga gencar melakukan sosialisasi kepada khalayak dan pengusaha pusat perbelanjaan untuk mencegah peredaran barang palsu lewat program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI baik secara daring maupun luring.
Anom menilai saat ini masyarakat sudah mulai pintar membedakan barang-barang asli dan palsu. Selain itu, pihak pengusaha pusat perbelanjaan pun menanggapi positif program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, yang salah satu capaiannya adalah menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan dunia untuk berinvestasi di Indonesia.
"Karena mereka tahu tujuan kami bukan semata-mata ingin cari popularitas dengan memberantas barang-barang palsu, namun untuk menghilangkan nilai buruk yang melekat dengan kita selama 35 tahun bahwa Indonesia subur dengan barang-barang palsu," kata Anom menerangkan.
Dia juga mengimbau agar masyarakat membiasakan diri membeli barang-barang asli meskipun bukan merek terkenal dan bangga menggunakan produk dalam negeri.
"Banyak UMKM kita yang memproduksi barang-barang lokal yang bagus. Kalau masyarakat terbiasa membeli barang bermerek terkena, tapi, palsu, nantinya hal itu akan mematikan usaha masyarakat kita sendiri. Kita harus bangga dengan produk lokal karena Presiden Joko Widodo pun terbiasa menggunakan produk dalam negeri," kata Anom.
Anom meyakini bila kebanggaan menggunakan produk asli lokal dapat menjelma menjadi gerakan nasional, maka industri dan perusahaan produksi domestik juga akan mengalami kemajuan yang berdampak pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: DJKI Kemenkumham terus berupaya cegah pelanggaran KI karya film
Baca juga: DJKI sebut penggunaan barang palsu bisa matikan ekonomi nasional
Baca juga: Pemerintah upayakan Indonesia keluar dari daftar hitam penegakan KI
"Menyikapi maraknya barang palsu melalui pelabuhan-pelabuhan, maka kami sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bea Cukai agar mereka pun bisa melakukan tindakan sementara waktu terhadap barang yang diduga palsu dengan cara mengecek melalui pusat data," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo kepada ANTARA, Selasa (4/4).
Anom menjelaskan bahwa sejak terbentuknya satuan tugas penegakan hukum KI pada tahun 2021, mereka secara konsisten menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
"Jadi, kami punya database yang bisa dihubungkan dengan kantor Bea Cukai apabila petugas mereka ragu-ragu terhadap status barang tertentu. Semua data barang tercatat nomornya, sertifikat KI-nya, kemudian apa model dan siapa pemiliknya," kata Anom.
Baca juga: Pemerintah upayakan Indonesia keluar dari daftar hitam penegakan KI
Sebagai bagian dari proses tersebut, kata Anom melanjutkan, Bea dan Cukai dapat langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan pengecekan ulang apakah barang tersebut asli atau palsu.
Anom menambahkan bahwa mereka juga gencar melakukan sosialisasi kepada khalayak dan pengusaha pusat perbelanjaan untuk mencegah peredaran barang palsu lewat program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI baik secara daring maupun luring.
Anom menilai saat ini masyarakat sudah mulai pintar membedakan barang-barang asli dan palsu. Selain itu, pihak pengusaha pusat perbelanjaan pun menanggapi positif program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, yang salah satu capaiannya adalah menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan dunia untuk berinvestasi di Indonesia.
"Karena mereka tahu tujuan kami bukan semata-mata ingin cari popularitas dengan memberantas barang-barang palsu, namun untuk menghilangkan nilai buruk yang melekat dengan kita selama 35 tahun bahwa Indonesia subur dengan barang-barang palsu," kata Anom menerangkan.
Dia juga mengimbau agar masyarakat membiasakan diri membeli barang-barang asli meskipun bukan merek terkenal dan bangga menggunakan produk dalam negeri.
"Banyak UMKM kita yang memproduksi barang-barang lokal yang bagus. Kalau masyarakat terbiasa membeli barang bermerek terkena, tapi, palsu, nantinya hal itu akan mematikan usaha masyarakat kita sendiri. Kita harus bangga dengan produk lokal karena Presiden Joko Widodo pun terbiasa menggunakan produk dalam negeri," kata Anom.
Anom meyakini bila kebanggaan menggunakan produk asli lokal dapat menjelma menjadi gerakan nasional, maka industri dan perusahaan produksi domestik juga akan mengalami kemajuan yang berdampak pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: DJKI Kemenkumham terus berupaya cegah pelanggaran KI karya film
Baca juga: DJKI sebut penggunaan barang palsu bisa matikan ekonomi nasional
Baca juga: Pemerintah upayakan Indonesia keluar dari daftar hitam penegakan KI
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: