Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) -- anak perusahaan PT Indosat -- atas nama tersangka Indar Atmanto, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

"Dugaan korupsi IM2 atas nama tersangka Indar Atmanto telah lengkap (P21). Penyerahan berkas perkara, dan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Jaksel dilakukan secepatnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis malam.

Indar Atmanto adalah eks Direktur Utama IM2. Dia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.

Indar diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Indar, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur Indosat berinisial JSS sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami peran JSS. Begitu juga dengan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk JSS yang sedang diproses.
(I029/H-KWR)