Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland dan Universitas Bina Nusantara (Binus) pukul 08.00-14.00 WIB
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug pukul 09.00-14.00 WIB
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
  9. Samling Ciputat kantor kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB
  11. Samling Kota Bekasi di Halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng pukul 16.00-18.00 WIB
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-11.30 WIB
  14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-12.00 WIB
Warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling diminta membawa beberapa persyaratan meliputi KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Baca juga: Pemkot Jakbar larang pelajar ikuti SOTR selama Ramadhan