Berikut rangkumannya:
1. DPR setujui Perpu Pemilu jadi undang-undang
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan, tidak mungkin Jokowi meninggalkan PDI Perjuangan dan memprakarsai koalisi sendirian untuk menghadapi Pemilu Presiden 2024 mendatang.
"Wacana koalisi besar ini memang tidak menghadirkan PDIP di dalamnya, sehingga langkah ini merupakan inisiatif Jokowi semata atau memang ada pesan politik dari PDIP melalui Jokowi, semua masih dalam spekulasi karena tidak mungkin Jokowi meninggalkan PDIP dan memprakarsai koalisi sendirian," kata Ahmad Atang di Kupang, Selasa.
"Latihan prajurit apa yang akan mereka hadapi di medan operasi, menjaga kewaspadaan, kesiapan persenjataan, teknik bertempur yang benar, serta taktik dalam menghadapi musuh, disiplin tempur dan disiplin di medan operasi, yang pada akhirnya tidak terjadi korban sia-sia saat melaksanakan tugas operasi dan tugas dengan baik dan berhasil," ujar Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
DPR RI menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
"Areal lahan tanah pantai Wafnour seluas 8.500 meter persegi telah bersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional merupakan tanah negara milik TNI AL," tegas Kepala Dinas Hukum Lantamal X Jayapura Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan SH di Biak, SelasaSelengkapnya di sini.