Jakarta (ANTARA) - Pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Firman Tendry Masengi, meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

“Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebagai seorang advokat, tutur Tendry melanjutkan, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," kata Tendry.

Sebelumnya, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej lainnya, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso.

Ricky menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Baca juga: Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Saat itu, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara Wamenkumham lantas memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

"Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Baca juga: Bareskrim sebut Wamenkuham salah satu saksi yang akan dipanggil

Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkumham Eddy. Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.

"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy," kata Ricky.

Sebelumnya pada Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Selanjutnya, Rabu(15/3), Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.

Baca juga: Dittipidsiber Polri proses laporan aspri wamenkumham soal ketua IPW
Baca juga: Wamenkumham sebut laporan IPW tendensius dan mengarah ke fitnah