Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono minta kepada Ombudsman Republik Indonesia agar bersama kementerian dan lembaga ikut merumuskan dan memperbaiki kualitas layanan publik yang dari tahun ke tahun meningkat tuntutannya.

"Kami semua tahu bahwa publik tuntutannya setiap tahun bukannya mengendor tapi malah meningkat, dan itu harus ditindaklanjuti bukan hanya didiamkan," kata Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Wapres saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Ombudsman RI dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dihadiri antara lain Menteri Pertanian Suswono, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Ketua Ombusdman Danang Girindrawardana.

Dikatakan Wapres, keberadaan Ombusdman dalam suatu negara sangatlah penting dalam upaya mengawal kualitas pelayanan negara terhadap warganya, dan menjaga hak warganya dalam memperoleh layanan yang diberikan oleh negara.

"Hampir di semua negara memiliki Ombudsman dengan tugas dan fungsi yang sama dan Indonesia tidak ketinggalan karena sudah memilikinya, sehingga harus dimanfaatkan dengan cara yang baik tentunya," ujar Boediono.

Boediono mengingatkan Ombudsman harus menerima dan menangani setiap pengaduan yang masuk dan selanjutnya harus ditindaklanjuti serta mencari solusinya, agar pelayanan yang dikeluhkan masyarakat bisa segera teratasi.

Untuk memperbaiki layanan publik yang diberikan oleh kementerian maupun lembaga, kata Wapres, Ombudsman diminta juga ikut memberikan masukan perbaikan penataan sistem yang memang dinilai kalau ada kekurangan.

Untuk memudahkan keluhan publik bisa segera ditindaklanjuti, Wapres minta kepada kementerian dan lembaga yang dibantu Ombudsman bisa membentuk semecam "desk" khusus yang memiliki tanggung jawab dan wewenang.

Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
(A025/C004)