Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyebut kliennya dan Mario memberikan keterangan berbeda ketika memberikan kesaksian di sidang AG selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang terutama soal "enak ya main bola" waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum," kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Happy, versi Mario 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Sedangkan pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim menjadi omongannya dari Mario.

Selain itu, ada pula keterangan kontradiktif soal tendangan bebas (freekick) dimana keduanya juga saling membantah untuk mengakui keterangan tersebut.

"Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario dan sebaliknya," tambahnya.

Kemudian, hakim juga menanyakan mengapa Shane tidak berusaha menghalangi aksi Mario dan dijawab saat itu dirinya merasa ketakutan lantaran merasa diancam.

"Dia takut, karena si Mario ini pernah memperbaiki motor milik Shane yang rusak selama dua minggu," tambahnya.

Dengan demikian, Happy menegaskan klien saat itu ikut menaiki mobil Mario lantaran diajak ke Lebak Bulus bukan ke rumah teman D untuk melakukan penganiayaan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo menyatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga saksi ahli.

"Besok Rabu (5/4) agenda tuntutan AG untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza.

Pada Selasa ini, hakim memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta digital forensik yang sebelumnya pada Senin (3/4) memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.

Penganiayaan Mario terhadap korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa hukum Mario sampaikan ada unsur pelecehan dalam sidang AG
Baca juga: APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy
Baca juga: Mario, Shane dan APA jadi saksi sidang AG di PN Jaksel