OJK sebut premi PAYDI menurun 20,84 persen pada Februari 2023
4 April 2023 21:27 WIB
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.
Nilai premi PAYDI menurun dari Rp13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023.
“Genap 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Perubahan perilaku konsumen industri asuransi juga tampak dari penurunan persentasi premi PAYDI dibandingkan total premi asuransi dari sebelumnya 55,28 persen di 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022.
Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam 5 tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.
Baca juga: Asuransi Astra peroleh peringkat kredit "Excellent"
Baca juga: OJK lakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi
Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.
“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI yang telah berizin.
“Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, utk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022,” katanya.
Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 9,88% di Februari 2023
Baca juga: Allianz Indonesia sediakan produk asuransi sesuai ketentuan OJK
Nilai premi PAYDI menurun dari Rp13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023.
“Genap 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Perubahan perilaku konsumen industri asuransi juga tampak dari penurunan persentasi premi PAYDI dibandingkan total premi asuransi dari sebelumnya 55,28 persen di 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022.
Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam 5 tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.
Baca juga: Asuransi Astra peroleh peringkat kredit "Excellent"
Baca juga: OJK lakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi
Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.
“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI yang telah berizin.
“Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, utk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022,” katanya.
Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 9,88% di Februari 2023
Baca juga: Allianz Indonesia sediakan produk asuransi sesuai ketentuan OJK
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: