Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari agen penjual sukuk negara ritel di pasar perdana dalam negeri tahun 2013 melalui lelang.

Keterangan tertulis Ditjen Pengelolaan Utang yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, fee tunggal jasa agen penjual ditetapkan sebesar 0,45 persen dari nilai nominal hasil penjualan sukuk negara ritel masing-masing agen penjual, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Lelang pengadaan agen penjual sukuk ritel itu terbuka untuk bank umum dan perusahaan efek yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang dan paling kurang harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Persyaratan dan kriteris tersebut meliputi memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan

penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar surat berharga syariah negara (SBSN), memiliki rencana kerja dan strategi serta metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel.

Kemudian, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel. Khusus untuk perusahaan efek harus memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan 29 November hingga 7 Desember 2012, pemasukan dokumen penawaran 5-10 Desember 2012, pemilihan peserta untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest) pada 13 Desember 2012, pelaksanaan beauty contest 18-19 Desember 2012, pengumuman calon agen penjual 21 Desember 2012, masa sanggah 26 Desember 2012 hingga 3 Januari 2013, dan penetapan pemenang 4 Januari 2013.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal. Seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
(A039)