Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam menyiapkan tahapan Pemilu 2024.

"Makanya, harus hati-hati. Apalagi, ini 'kan sekarang sudah peringatan keras dan terakhir. Jadi, ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk harus lebih fokus pada persiapan penyelenggara pemilu. Tidak ngurusin yang lain," kata Doli di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Doli meminta agar penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanahnya dengan memetik pelajaran dari sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Menurut dia, penyelenggara pemilu harus menunjukkan profesionalitas dan integritas dalam berkomentar, bertindak, serta berprilaku.

"Karena mereka ini bukan seorang pribadi yang ngurusin pribadi apa. Ini mengurusi nasib bangsa Indonesia. Ini tergantung mereka apabila ini bagus apa tidak. Jadi, semua sorotan sekarang mereka akan menjadi perhatian," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa penyelenggara pemilu yang berkualitas mampu menghadirkan pemilu yang makin baik dan berkualitas pula, yang akan berimplikasi pada perkembangan kemajuan bangsa ke depannya.

"Pemilu itu adalah sebagai vehicle atau kendaraan, atau media untuk mengantarkan bangsa ini pada situasi yang lebih baik, yang lebih maju, yang lebih berkembang," tuturnya.

Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua KPU RI
Baca juga: Ketua KPU sebut hadapi Partai Prima di tiga jalur hukum


Sebelumnya, Senin (3/4), Doli mengatakan bahwa penyelenggara pemilu penting pula menjaga kepercayaan publik agar pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan itu berjalan baik dan sukses.

"Begitu strategisnya pemilu itu karena strategis maka harapan orang itu besar terhadap pemilu ini, bagaimana dilaksanakan secara baik, secara sukses, berkualitas," kata Doli.

Doli lantas merespons sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya persoalan antara lawan jenis belaka, tetapi menyangkut pula institusi, yakni penyelenggara pemilu dengan ketua umum suatu partai politik.

"Sebetulnya saya melihatnya ini bukan soal wanita saja. Itu 'kan ketua umum partai, jadi kalau pun dia seorang laki-laki juga tidak pantas berhari-hari jalan-jalan dengan Ketua KPU," ucapnya.

Interaksi berlebihan tersebut, kata dia, berpotensi mengeruhkan independensi penyelenggara pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri.

"Itu 'kan menimbulkan kecurigaan terhadap partai lain, 'Ada apa ketua umum partai politik seperti sangat akrab berdekatan dengan penyelenggara pemilu?' Ini 'kan bicara independensi akhirnya," kata Doli.

Sebelumnya, Senin (3/4), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke D.I. Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.