Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR RI menyatakan empat anggota DPR RI terbukti telah melakukan pelanggaran etika karena melakukan pertemuan di luar gedung DPR RI.
"Ada empat orang yang diputuskan telah melakukan pelanggaran etika. Ada tiga orang yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ada tiga orang yang salah diidentifikasi dan sudah direhabilitasi," kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Muhammad Prakosa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.
Namun Prakosa tidak menyebutkan nama keempat anggota DPR RI yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika setelah Badan Kehormatan DPR RI melakukan pemeriksaan mengenai permintaan upeti anggota dewan kepada perusahaan negara.
Ia hanya mengatakan bahwa sanksi terhadap keempat anggota DPR RI yang terbukti melanggar etika tersebut hanya akan berupa teguran lisan dan tertulis atau "pemindahan anggota yang bersangkutan dari alat kelengkapan dewan."
"Kategori pelanggaran, tidak ada yang berat tapi kategorinya ringan dan sedang. Sanksi akan kami sampaikan setelah keputusan Badan Kehormatan DPR RI ini sampai pada yang bersangkutan dan juga fraksi masing-masing," katanya.
Sementara proses rehabilitasi bagi anggota DPR RI yang ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, katanya, akan dilakukan melalui rapar paripurna DPR RI.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, Badan Kehormatan DPR RI sudah melakukan verifikasi terhadap laporan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tentang adanya anggota dewan yang meminta upeti ke perusahaan negara.
Namun, menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan Badan Kehormatan DPR RI tidak mendapatkan cukup bukti yang menguatkan laporan Menteri Negara BUMN.
"Ini tidak ada saksi dan bukti. Ada bukti yang kami dapatkan dari sumber lain, bukti keras sampai saat ini kami tidak dapatkan," kata Prakosa.
Menurut laporan anggota DPR RI yang dilaporkan pernah meminta upeti ke perusahaan negara adalah Zulkieflimansyah (PKS), Achsanul Qosasi (Partai Demokrat), Idris Laena (Golkar), Sumaryoto (PDIP), Linda Megawati (Partai Demokrat), Saidi Butar-butar (Partai Demokrat), dan I Gusti Agung Ray (PDIP).
(zul)
Empat anggota DPR terbukti langgar etika
6 Desember 2012 13:50 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Muhammad Prakosa. (ANTARA/Yudhi Mahatma )
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012
Tags: