"Hari ini adalah penyerahan hasil reviu kami kepada Kementerian PAN RB. Setelah itu, laporan LKjPP bisa diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian disampaikan kepada Presiden," ujar Ateh di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Selasa.
Ateh mengatakan bahwa reviu LKjPP merupakan kewajiban sebelum Presiden menerima laporan tersebut melalui Kementerian Keuangan.
Adapun LKjPP yang direviu oleh BPKP tersebut terdiri atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat sepanjang tahun anggaran 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan reviu terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
Baca juga: Menpan RB tekankan digitalisasi optimalkan pelayanan publik
Baca juga: Menpan RB ajak ASN gerakkan reformasi birokrasi berdampak
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penajaman sesuai dengan catatan.
Hasil reviu LKjPP yang telah diserahkan oleh BPKP, kemudian diterima dan ditandatangani oleh Menpan RB. Setelah itu, LKjPP diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada Presiden RI.
"Hari ini merupakan hari yang spesial karena tadi menyaksikan telah diserahkannya LKjPP dari Menpan RB yang telah direviu oleh BPKP kepada kami yang mewakili Menteri Keuangan," ucap Astera.