Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyebut OJK menargetkan sebanyak 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan selesai tahun 2023.

UU P2SK mengamanatkan pembentukan POJK dalam 224 pasal dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dalam 3 pasal.

“OJK akan menyusun POJK secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Dari 224 POJK tersebut akan disusun dalam 51 POJK, untuk tahun 2023, ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan di 2024,” katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI dipantau di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 7 POJK akan diprioritaskan untuk selesai tahun ini perlu dikonsultasikan bersama DPR, antara lain POJK bursa karbon dan POJK spin off unit usaha syariah perbankan, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan.

UU P2SK juga mengamanatkan penerbitan 21 peraturan pemerintah, salah satunya terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan dari Bappebti ke OJK, yang akan diselesaikan pada Juni 2023.

Sebanyak 13 peraturan pemerintah ditargetkan selesai pada akhir 2023 dimana dua peraturan berkaitan dengan OJK, salah satunya yakni peraturan pemerintah tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi.

Di samping itu peraturan pemerintah tentang pungutan di sektor jasa keuangan juga ditargetkan selesai di akhir 2023.

“Sebanyak 7 peraturan pemerintah lainnya yang ditargetkan diselesaikan pada akhir tahun 2024,” kata Mirza.

Baca juga: OJK terbitkan aturan layanan pialang asuransi digital
Baca juga: OJK terbitkan aturan baru untuk sesuaikan hitungan permodalan bank
Baca juga: OJK sempurnakan aturan BPRS untuk tingkatkan daya saing
Baca juga: OJK perkuat Pasar Modal lewat penerbitan 3 peraturan baru