Pelaku usaha harapkan penangkapan ikan terukur permudah izin
4 April 2023 14:45 WIB
Tangkapan layar - Pelaku usaha perikanan asal Pantura Purnomo dalam "Bincang Bahari Era Baru Perikanan Tangkap" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Youtube KKP/pri.
Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha perikanan berharap pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) dapat memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap.
"Harapan saya dengan adanya regulasi baru ini menjadi lebih memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap, khususnya untuk kapal yang sudah eksisting agar lebih produktif dan berkontribusi lebih kepada negara. Dan tentunya kami juga senang kalau sumber daya ikan ini lestari sehingga usaha bisa eksis dan tetap jalan," ujar pelaku usaha perikanan asal pantai utara Jawa, Purnomo dalam "Bincang Bahari Era Baru Perikanan Tangkap" di Jakarta, Selasa.
Purnomo menuturkan, pelaksanaan PIT ini diharapkan bisa disertai dengan kesiapan infrastruktur di pelabuhan pangkalan, ketersediaan bahan bakar minyak, jaminan stabilitas harga ikan, hingga kemudahan perizinan dan kejelasan mekanisme pembagian kuota.
Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana sangat penting karena kapal-kapal penangkap ikan nantinya tidak lagi kembali ke Pulau Jawa usai melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan, yang dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.
Menurutnya, dalam menetapkan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.
"PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu Permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melekat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan," paparnya.
Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.
Baca juga: KKP paparkan manfaat kebijakan penangkapan ikan terukur
Baca juga: Menteri Trenggono harap lima program ekonomi biru dijalankan selamanya
Baca juga: Trenggono optimis produktivitas kelautan perikanan melonjak dengan PIT
"Harapan saya dengan adanya regulasi baru ini menjadi lebih memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap, khususnya untuk kapal yang sudah eksisting agar lebih produktif dan berkontribusi lebih kepada negara. Dan tentunya kami juga senang kalau sumber daya ikan ini lestari sehingga usaha bisa eksis dan tetap jalan," ujar pelaku usaha perikanan asal pantai utara Jawa, Purnomo dalam "Bincang Bahari Era Baru Perikanan Tangkap" di Jakarta, Selasa.
Purnomo menuturkan, pelaksanaan PIT ini diharapkan bisa disertai dengan kesiapan infrastruktur di pelabuhan pangkalan, ketersediaan bahan bakar minyak, jaminan stabilitas harga ikan, hingga kemudahan perizinan dan kejelasan mekanisme pembagian kuota.
Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana sangat penting karena kapal-kapal penangkap ikan nantinya tidak lagi kembali ke Pulau Jawa usai melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan, yang dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.
Menurutnya, dalam menetapkan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.
"PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu Permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melekat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan," paparnya.
Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.
Baca juga: KKP paparkan manfaat kebijakan penangkapan ikan terukur
Baca juga: Menteri Trenggono harap lima program ekonomi biru dijalankan selamanya
Baca juga: Trenggono optimis produktivitas kelautan perikanan melonjak dengan PIT
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: