Temanggung (ANTARA) - DPC Parti Demokrat Kabupaten Temanggung mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri(PN) Temanggung menyikapi gejolak politik partai tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Irawan di Temanggung, Senin, mengatakan dirinya bersama-sama pengurus Partai Demokrat menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Partai Demokrat.
Ia menyampaikan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang isinya tentang pengambilalihan Partai Demokrat.
"Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan kami sudah 16 kali menerima gugatan dalam perkara ini dan kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Pak Moeldoko memenangkan," katanya.
Baca juga: DPC Partai Demokrat Rejang Lebong tolak PK kubu Moeldoko
Baca juga: DPC Partai Demokrat Sukabumi menyatakan tetap solid di kubu AHY
Ia menuturkan bersama teman-teman dari Partai Demokrat Kabupaten Temanggung dan serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri masing-masing terkait dengan peninjauan kembali KSP Moeldoko.
"Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya," katanya.
Humas PN Temanggung Sularto menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung.
"Dapat kami jelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian dari teman-teman DPC Partai Demokrat ini sedang disidangkan di MA dalam tingkat peninjauan kembali, mengenai bagaimana putusannya, nanti kami dari Pengadilan Negeri Temanggung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman tidak dapat memberikan komentar apapun, mari kita tunggu putusan PK-nya," katanya.*
Baca juga: AHY: Moeldoko ajukan PK untuk putusan MA terkait kudeta Demokrat
Baca juga: Moeldoko sebut tak tahu soal peninjauan kembali Demokrat
Partai Demokrat Temanggung ajukan perlindungan hukum ke PN
4 April 2023 01:10 WIB
DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung mengajukan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023
Tags: