Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah perlu segera menetapkan status "darurat trafficking" bagi penempatan tenaga kerja ke luar negeri, terutama ke Malaysia paska ditemukannya 105 pekerja migran yang disekap di negara itu.

"Darurat trafficking ini perlu segera disosialisasikan ke seluruh TKI sehingga aspek perlindungannya lebih terjamin. Kita pun meminta agar Polri lebih agresif lagi untuk menangkap pelaku-pelaku pengiriman TKI ilegal yang mengarah pada aksi trafficking (perdagangan manusia)," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.

Menakertrans mengacu kepada kasus Polisi Malaysia membebaskan 105 pekerja migran yang disekap selama berbulan-bulan di sebuah gedung dan dipaksa bekerja dari rumah ke rumah dimana 95 orang di antaranya adalah tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pemerintah disebut Muhaimin selama ini telah melakukan sosialisasi kepada para calon TKI agar jangan bekerja di luar negeri jika tidak sesuai dengan prosedur resmi yang ada, namun ia mengakui bahwa sosialisasi yang lebih masif masih harus dilakukan, begitu juga dengan peningkatan kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak terkait.

"Jangan percaya pada rayuan bahwa berangkat secara ilegal itu murah. Apa pun alasannya itu merupakan penipuan yang nantinya ujung-ujung lebih mahal karena ada biaya transpor tak resmi dan banyak pungutan liar," kata Muhaimin.

Untuk mengurangi TKI ilegal, pemerintah juga terus berusaha memperkecil biaya penempatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri, mulai dari biaya persiapan, pelatihan, transportasi dan biaya lainnya.

Selain perlindungan dalam negeri, Muhaimin juga meminta pemerintah Malaysia agar dapat meningkatkan komitmennya dalam meningkatkan aspek perlindungan TKI dan menyelesaikan berbagai persoalan dalam mempekerjakan TKI.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia dikatakan Muhaimin akan segera melakukan pertemuan dan rapat secara bilateral untuk membicarakan semua permasalahan ketenagakerjaan yang dijadwalkan pada akhir bulan Desember.

(A043)