Semarang (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Semarang , Jawa Tengah, melakukan tera ulang timbangan pedagang di pasar tradisional dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Atlas.

Tera ulang itu merupakan pengawasan gabungan yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan, serta SPBU Gayamsari dan Majapahit Semarang.

"Di dua POM bensin tadi sudah sesuai batas kesalahan yang diizinkan. Jadi, sudah sesuai toleransi metrologi legal dan boleh digunakan bertransaksi," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang Edi Subeno, di Semarang, Senin.

Baca juga: Pemkot Tangerang uji tera delapan SPBU di jalur mudik

Ia menjelaskan tera ulang pengisian bahan bakar minyak (BBM) dilakukan dengan menguji pengisian BBM menggunakan bejana 20 liter dengan batas toleransi plus minus 100 mililiter.

"Dari kedua SPBU masih dalam batas ambang normal. Setiap tahun memang ada kewajiban alat ukur untuk ditera ulang kembali untuk memastikan hasil penimbangan bagus, pedagang tidak dirugikan, apalagi konsumen," katanya.

Meski demikian, Edi mengatakan untuk timbangan pedagang di pasar memang masih ditemukan yang belum ditera ulang sehingga langsung dilakukan tera ulang oleh petugas UPTD Metrologi Legal.

"Di dua pasar ada beberapa yang belum dilakukan tera ulang. Jadi, tindakan dari kami dilakukan tera ulang. Kami juga berkoordinasi dengan kepala pasar mana yang belum untuk bisa ditera ulang," katanya.

Menurut dia, pengawasan akan terus dilakukan UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang terhadap alat ukur yang digunakan untuk bertransaksi di Kota Atlas, terutama menjelang Lebaran 1444 Hijriah.

"Manakala tidak sesuai aturan, ada tindakan dari kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Untuk timbangan, wajib tera ulang setahun sekali," pungkasnya.

Baca juga: Dinas Perdagangan Kabupaten Ngawi lakukan tera ulang SPBU

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan gabungan dengan mengajak pihak terkait.

"Hari ini, kami kerja sama BBPOM dan UPTD Metrologi Legal untuk mengecek di dua pasar dan dua SPBU. Untuk pom bensin, Alhamdulillah sudah normal, sesuai ambang batas, tidak ada pelanggaran," katanya.