Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus kekerasan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami terus kawal penanganan kasus ini, yang ditangani oleh Polsek Poleang, UPTD PPA Kabupaten Bombana, DP3A Kabupaten Bombana, Satgas PPA, dan aparat desa," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikemukakannya menanggapi kasus kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Bombana, Sultra, dengan dalih untuk mendisiplinkan anak.
Nahar menuturkan pelaku telah berjanji lewat surat pernyataannya untuk tidak akan mengulangi perbuatan dan bersedia menerima hukuman apabila kembali melakukan kekerasan.
Dalam proses ini, lanjut Nahar, juga penting untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Orang tua diminta jangan lakukan kekerasan untuk disiplinkan anak
Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana dan UPTD PPA Kabupaten Bombana untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban.
Nahar mengatakan Kementerian PPPA memberi perhatian terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban.
Kekerasan yang dialami anak dapat menimbulkan trauma, karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor.
Dikatakannya, kekerasan terhadap anak, baik secara fisik atau psikologis, dengan alasan mendidik atau untuk membuat anak disiplin tercatat menjadi salah satu kekerasan yang kerap terjadi.
"Pelakunya orang dekat korban, antara lain orang tua dan guru. Anak usia 1–14 tahun paling rentan mendapatkan kekerasan fisik ini," kata Nahar.
Baca juga: IDAI minta orang tua bisa bedakan disiplin positif dan kekerasan
KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak oleh ayah kandung di Sultra
3 April 2023 16:35 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: