Batam (ANTARA News) - Pertamina Area Kepulauan Riau (Kepri) selama 2012 telah memberi sanksi terhadap pengelola enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Batam terkait keterlibatan sejumlah oknum dalam beberapa kasus penimbunan.
"Kami telah menegur dan memberi sanksi terhadap sejumlah SPBU yang terlibat penimbunan. Jumlahnya sekitar enam," kata Sales Area Manajer Pertamina Kepri, I Ketut Permadi di Batam, Selasa.
Sanksi tersebut, kata dia, tergantung dari kesalahan yang dilakukan bervariasi berupa teguran, pemberhentian sementara pasokan hingga yang terakhir pencabutan izin.
"Selama selisih harga antara BBM bersubsidi dengan nonsubsidi tinggi, pasti ada saja penyelewengan yang akan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Teguran sudah sering kali berikan pada SPBU yang menyalahi aturan," kata dia.
Permadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan sebuah usulan kepada pemerintah daerah terkait dengan pola pendistribusian dan pengawasannya untuk meminimalisasi penyelewengan BBM bersubsidi.
"Sistem pendistribusian harus diperketat. Kami telah memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah untuk pola pendistribusian dan pengamanan. Kalau ini disepakati, akan kita terapkan," kata Ketut.
Ia mengatakan perlu kerja sama berbagai pihak untuk memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan yang berhak menerima.
"Pertamina hanya sebagai sebagai operator bukan yang berwenang melakukan pengawasan. Sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Ketut mengatakan secara nasional pemerintah memberikan tambahan sebesar 1,2 kiloliter BBM bersubsidi untuk menjaga pasokan sampai akhir tahun.
Namun ia mengatakan hingga kini belum mengetahui jatah tambahan untuk Kepri yang diberikan pusat.
"Secara nasional memang ada tambahan untuk mengamankan setok hingga akhir tahun. Namun jumlah tambahan pasti untuk Kepri kami belum mengetahui secara pasti," kata Permadi. (LNO/A013)
Pertamina kenai sanksi SPBU terlibat kasus penimbunan
5 Desember 2012 03:05 WIB
Penimbun BBM (ANTARA News/Handry Musa)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012
Tags: