Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru agar terciptanya tata kelola guru yang lebih baik, salah satunya membahas perlindungan guru dari politik.
"Perlindungan bagi para guru politik juga dituangkan dalam revisi PP ini," kata Mendikbud usai acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-67 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pilkada, kata Nuh, menambahkan keresahan para guru. Oleh karena itu perlu adanya PP yang mengatur agar guru jangan dibebani dengan politik praktis.
Mendikbud mengatakn guru seharusnya khusyuk melakukan tugasnya sebagai pendidik.
"PP tentang guru ini sudah masuk uji publik. Intinya revisi PP ini menyangkut tata kelola guru mulai dari karir hingga yang berimplikasi kesejahteraan," ujar
Perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam PP tersebut, juga termasuk masalah penempatan. Selama ini, jelas Mendikbud, penempatan guru banyak masalah terutama guru swasta yang lulus tes menjadi guru PNS.
"Banyak keluhan dari masyarakat. Kalau ada guru swasta yang baik, ikut tes PNS dan lulus. Yang berlaku sekarang ini, dia harus keluar dari swasta. Ini yang menjadi persoalan, seolah-olah sekolah swasta hanya menjadi "training center" bagi para guru," jelas dia.
Persoalan itu pula yang dilontarkan para uskup di kawasan Nusa Tenggara Timur dalam pertemuan dengan Mendikbud. Begitu juga terjadi di sekolah-sekolah Islam.
"Oleh karena itu, kami ingin memberi satu kebijakan guru-guru negeri pun bisa ditugaskan mengajar di sekolah swasta. Apalagi dengan adanya Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada tahun depan."
Jika kebijakan itu sudah terwujud, lanjut dia, sekolah swasta pun bisa terbantu dalam segi biaya operasional.
PP No 74/2008 tersebut direvisi menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaman. Mendikbud mengatakan pihaknya ingin mengakomodasi keinginan masyarakat.
(I025/E001)
Mendikbud tegaskan revisi PP 74 lindungi guru dari politik
4 Desember 2012 21:52 WIB
Muhammad Nuh (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: