Jakarta (ANTARA News) - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menunda pembahasan usulan revisi UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden hingga masa persidangan berikutnya.

Penundaan pembahasan usulan revisi UU Pilpres tersebut diputuskan Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, yang memimpin rapat Baleg, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, setelah mendengarkan pandangan dari mini fraksi.

Menurut Ignatius Mulyono, seluruh fraksi setuju bahwa masalah tersebut perlu didalami dulu.

Pada prinsipnya, kata dia, fraksi-fraksi sudah bisa membaca sikap fraksi lainnya, sehingga pertemuan mendatang lebih terfokus pada bentuk rancangan undang-undang (RUU) yang diinginkan.

Dengan keputusan tersebut, maka pembahasan dan pengesahan rencana revisi UU Pilpres ditunda hingga masa persidangan berikutnya mulai Januari 2013.

Kesimpulan rapat itu diambil setelah dalam pandangan mini fraksi dari beberapa fraksi yang ada di Baleg DPR RI meminta agar Baleg menunda pembahasan usulan revisi UU Pilpres.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangannya agar Baleg DPR RI menunda pembahasan usulan revisi UU Pilpres adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, fraksinya tidak ingin terburu-buru merevisi UU Pilpres meskipun hal itu penting dan harus segera dilakukan.

Arif Wibowo menegaskan, pada prinsipnya UU Pilpres harus direvisi, tapi perlu waktu yang memadai untuk melakukan pendalaman secara seksama sebelum menyampaikan usulan revisi.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Subiakto mengatakan, fraksinya menilai saat ini belum mendesak untuk merevisi UU Pilpres karena belum mencerminkan tujuan perubahan yang sesungguhnya yaitu pemilu presiden yang demokratis dan berkualitas.

(R024/S024)