Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan, kasus itu terjadi pada Selasa (28/3) pukul 23.00 WIB.
"Modus pelaku melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di dalam mal hingga mal tutup kemudian melancarkan aksi pencurian," kata Putra.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh rekannya R yang masih buron.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri di 10 toko dan gudang di Tambora
Sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku menyusun rencana di bawah kolong di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi ringkus pencuri gasak motor tetangganya di Tambora
"Saat keluar datang petugas keamanan mal yang berpatroli. (Kemudian) Mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," kata Putra.
Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Pelaku dibawa ke Polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. "Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.