Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (27/3) hingga Sabtu (1/4) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. Kapolda: Potongan kaki korban ledakan di Magelang belum ditemukan

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menyatakan potongan kedua kaki korban meninggal dalam peristiwa ledakan bubuk mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, atas nama Mufid (33) masih belum ditemukan.

"Kedua kaki korban belum ditemukan dan terus kita lakukan investigasi terkait korban yang meninggal sehingga purna, benar bahwa korban itu dampak dari ledakan," kata Ahmad Luthfi di Magelang, Senin.

Selengkapnya baca disini

2. Kapolri mutasi 437 personel termasuk kapolda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan empat surat telegram berisi daftar mutasi 473 personel mulai dari perwira tinggi, perwira menengah, dan pertama, termasuk Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.

Fadil Imran dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST: 713/III/KEP./2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Prabowo atas nama kapolri tanggal 27 Maret 2023.

Selengkapnya baca disini

3. Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Selengkapnya baca disini

4. Perkara korupsi Waskita Karya segera disidangkan

Perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskitar Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. segera disidangkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara usai pelimpahan tahan kedua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Selengkapnya baca disini

5. KPK tetapkan bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca disini