Bogor (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Direktur Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo atas dugaan korupsi pengadaan simulator.

"Polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitannya pelanggaran hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan," kata Kapolri saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI di Sentul, Bogor, Selasa.

Kapolri mengatakan penahanan Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengganggu kinerja kepolisian dan pihaknya menghormati proses yang ada.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo setelah diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Djoko Susilo akan ditahan selama 20 hari.

(P008/Y008)