Jakarta (ANTARA News) - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI menunda pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Ditunda pembahasannya hingga masa sidang III DPR RI (Januari 2013)," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Keputusan itu didasari pandangan mini fraksi-fraksi di mana sejumlah fraksi seperti PDIP, PPP, PKS, dan PKB menyatakan setujuan direvisi tapi tidak sekarang karena memerlukan pendalaman materi pada UU 42 Tahun 2008.

"Perubahan UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden seyogyanya tidak perlu terburu-buru dibahas. Fraksi PDIP minta tambahan waktu untuk membahas perubahan UU Pilpres," kata juru bicara Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Hal sama disampaikan juru bicara Fraksi PPP Ahmad Yani, juru bicara Fraksi PKS, Buchori Yusuf dan juru bicara Fraksi PKB Anna Muawanah, sedangkan Fraksi PAN, Gerindra dan Hanura sepakat merevisi.

"Fraksi PAN mendukung perubahan UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres," kata juru bicara Fraksi PAN Ismet Ahmad.

(zul)