Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta Tadjudin Nur Effendi menyampaikan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditujukan untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya adalah untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia," kata Tadjudin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, ia menyayangkan serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran undang-undang tersebut.
Menurut dia, terkait dengan masalah pengangguran yang terus meningkat di Tanah Air, UU Ciptaker berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi anak muda yang baru memasuki pasar kerja.
"Saya tidak tahu alasan jelas mereka (para buruh) menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Indonesia memperoleh bonus demografi penduduk, yakni 65 persen angkatan kerja saat ini adalah usia produktif. Apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, menurut Tadjudin, penduduk berusia produktif itu akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal.
Dia menambahkan UU Ciptaker pun dibutuhkan untuk mendorong para investor berinvestasi di Indonesia dengan menyederhanakan prosedur, perizinan, serta memastikan tidak adanya peraturan yang tumpang tindih.
"Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, mempersulit investasi. Kalau ada, investor akan tertarik datang, pengurusan surat izin mudah, tidak ada aturan tumpang tindih," kata Tadjudin.
Ia juga menyampaikan bahwa UU Ciptaker juga mempermudah UMKM untuk memajukan usahanya.
"UU Cipta Kerja di dalamnya kan isinya ekosistem investasi mengenai sistem investasi di Indonesia, termasuk UMKM, perusahaan kecil. Jadi, tidak hanya perusahaan besar. Dengan demikian, UMKM bisa berkontribusi didorong untuk maju dan izin sertifikasi halal sekarang kan dipermudah, perizinan lain juga. Semua tidak bertele-tele," kata dia.
Meskipun begitu, kata dia, bukan berarti para investor yang masuk ke Indonesia bisa bertindak seenaknya dengan adanya UU Ciptaker. Mereka tetap harus taat pada aturan yang telah tercantum dalam UU Ciptaker beserta turunannya.
"Perlu dipahami bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya adalah untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia," kata Tadjudin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, ia menyayangkan serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran undang-undang tersebut.
Menurut dia, terkait dengan masalah pengangguran yang terus meningkat di Tanah Air, UU Ciptaker berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi anak muda yang baru memasuki pasar kerja.
"Saya tidak tahu alasan jelas mereka (para buruh) menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Indonesia memperoleh bonus demografi penduduk, yakni 65 persen angkatan kerja saat ini adalah usia produktif. Apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, menurut Tadjudin, penduduk berusia produktif itu akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal.
Dia menambahkan UU Ciptaker pun dibutuhkan untuk mendorong para investor berinvestasi di Indonesia dengan menyederhanakan prosedur, perizinan, serta memastikan tidak adanya peraturan yang tumpang tindih.
"Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, mempersulit investasi. Kalau ada, investor akan tertarik datang, pengurusan surat izin mudah, tidak ada aturan tumpang tindih," kata Tadjudin.
Ia juga menyampaikan bahwa UU Ciptaker juga mempermudah UMKM untuk memajukan usahanya.
"UU Cipta Kerja di dalamnya kan isinya ekosistem investasi mengenai sistem investasi di Indonesia, termasuk UMKM, perusahaan kecil. Jadi, tidak hanya perusahaan besar. Dengan demikian, UMKM bisa berkontribusi didorong untuk maju dan izin sertifikasi halal sekarang kan dipermudah, perizinan lain juga. Semua tidak bertele-tele," kata dia.
Meskipun begitu, kata dia, bukan berarti para investor yang masuk ke Indonesia bisa bertindak seenaknya dengan adanya UU Ciptaker. Mereka tetap harus taat pada aturan yang telah tercantum dalam UU Ciptaker beserta turunannya.