Lemkapi tegaskan mafia umrah harus dihukum berat
1 April 2023 13:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan, para mafia umrah yang tertangkap oleh Polda Metro Jaya, harus mendapatkan hukuman yang berat.
"Perbuatan sindikat ini keterlaluan. Mereka menipu masyarakat yang mau ibadah umrah," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan perbuatan para pelaku harus dihukum lebih berat dibandingkan dengan perkara lain karena menipu orang yang beribadah.
"Pengungkapan mafia umrah yang dibongkar Polda Metro Jaya diapresiasi. Polisi telah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia yang tega menipu masyarakat yang akan melaksanakan umrah," katanya.
Edi menilai Polda Metro Jaya telah hadir sebagai pelindung, pelayan dan penolong untuk masyarakat.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM
Kecepatan penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya, kata dia, merupakan wujud program presisi Polri.
Dia juga menyambut baik pembukaan posko pelayanan korban penipuan umrah tersebut karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yang ditangkap 27 Februari 2023 adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT NSWM.
MA merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2016.
Baca juga: PT NSWM gaet tokoh agama untuk tarik calon korban
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi.
Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp91 miliar.
Baca juga: Kemenag minta masyarakat hati-hati pilih biro perjalanan umrah
"Perbuatan sindikat ini keterlaluan. Mereka menipu masyarakat yang mau ibadah umrah," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan perbuatan para pelaku harus dihukum lebih berat dibandingkan dengan perkara lain karena menipu orang yang beribadah.
"Pengungkapan mafia umrah yang dibongkar Polda Metro Jaya diapresiasi. Polisi telah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia yang tega menipu masyarakat yang akan melaksanakan umrah," katanya.
Edi menilai Polda Metro Jaya telah hadir sebagai pelindung, pelayan dan penolong untuk masyarakat.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM
Kecepatan penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya, kata dia, merupakan wujud program presisi Polri.
Dia juga menyambut baik pembukaan posko pelayanan korban penipuan umrah tersebut karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yang ditangkap 27 Februari 2023 adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT NSWM.
MA merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2016.
Baca juga: PT NSWM gaet tokoh agama untuk tarik calon korban
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi.
Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp91 miliar.
Baca juga: Kemenag minta masyarakat hati-hati pilih biro perjalanan umrah
Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: