Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengatakan pihaknya tidak memerlukan bukti hukum untuk mengambil keputusan tentang pelanggaran etika anggota DPR dalam dugaan pemerasan badan usaha milik negara (BUMN).
"Untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etika, BK DPR tidak memerlukan bukti-bukti hukum. Jadi kesaksian yang dikonfirmasi saja bisa menjadi dasar pengambilan keputusan," kata Muhammad Prakosa di Jakarta, Senin.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan pertemuan di luar kedinasan dan di waktu dan tempat yang tidak resmi dengan rekan kerja bisa menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran etika anggota DPR.
Karena itu, dia mengatakan hingga saat ini BK DPR sudah mendapatkan bukti dan fakta yang cukup untuk mengambil keputusan tentang dugaan pelanggaran etika karena dugaan pemerasan BUMN oleh anggota DPR.
"Bukti dan informasi yang diterima sejauh ini sudah cukup untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran etika, meskipun belum ada bukti hukum yang mengarah kepada pemerasan," katanya.
Namun, kata dia, bila memang menemukan bukti hukum, komitmen BK DPR adalah melaporkannya kepada aparat hukum.
Sebelumnya, Prakosa mengatakan pihaknya memang belum mendapatkan bukti-bukti adanya pemerasan yang diduga dilakukan anggota DPR kepada BUMN.
Dia juga mengatakan bila Direktur PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo tidak pernah mengatakan adanya pemerasan, tetapi memang ada sejumlah pertemuan antara anggota DPR dan direksi Merpati.
Pada Selasa (4/12), BK DPR menjadwalkan untuk meminta keterangan dan konfrontir pernyataan dari direksi PT PAL dan PT Garam dengan sejumlah anggota DPR.
Rabu (5/12), 11 orang anggota BK DPR akan menggelar sidang etik untuk mengambil keputusan ada atau tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR. (D018/KWR)
Prakosa: BK DPR tak perlu bukti hukum
4 Desember 2012 04:13 WIB
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Muhammad Prakosa (ANTARA)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012
Tags: