Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberhentikan sementara mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat.
Nasir mengatakan status pemberhentian sementara dari ASN kepada mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai ASN ini sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan," ujarnya.
"Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya," terang Nasir.
Disinggung kenapa tidak langsung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat langsung. Nasir mengaku tidak bisa langsung seperti itu.
Ia mencontohkan dalam kasus mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Husnul Faozi sudah bukan lagi sebagai ASN karena sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul usia 57 tersangka," ujarnya.
Meski di dalam undang undang korupsi memang seperti itu, tapi tidak disebutkan proses hukum.
"Undang undang korupsi memang seperti itu buktinya tapi tidak disebutkan proses hukum. Contoh dalam kasus Pak Husnul Faozi sudah bukan ASN karena sudah inkrah. Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul tersangka usia 57 tahun. Tapi begitu ada putusan pengadilan, langsung diajukan dipecat sebagai ASN," katanya.
Mantan Kadis ESDM NTB diberhentikan sementara dari ASN
31 Maret 2023 23:04 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. ANTARA/Nur Imansyah/aa.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: