Yusharto, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan untuk membantu pemerintah daerah memiliki pedoman dalam memastikan realisasi APBD itu berdampak ke masyarakat, BSKDN Kemendagri menghadirkan indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD) dan pengukurannya.
Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, di Aula BSKDN, Jakarta, Jumat.
Dengan begitu, dia berharap hasil pengukuran IPKD dapat memacu daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangannya sehingga kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa segera terwujud.
Sementara itu terkait penyempurnaan pengukuran IPKD, Yusharto meyakini dapat segera merampungkan hal itu, mengingat indeks tersebut telah mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak, seperti United States Agency for International Development (USAID) dengan program melingkupi tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kuat (ERAT).
"Kita melakukan kerja sama dengan mereka untuk melakukan serangkaian kegiatan guna bisa memantau terus dan melakukan penyempurnaan terhadap instrumen ataupun peraturan yang mengatur tentang IPKD," kata dia.
Baca juga: Kemendagri harap lulusan IPDN kuasai iptek
Baca juga: BSKDN minta gunakan aplikasi Puja Indah optimalkan pelayanan publik