Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan pemerintah daerah bahwa realisasi anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) harus berdampak atau dirasakan langsung oleh masyarakat.


Yusharto, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan untuk membantu pemerintah daerah memiliki pedoman dalam memastikan realisasi APBD itu berdampak ke masyarakat, BSKDN Kemendagri menghadirkan indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD) dan pengukurannya.
"Kami coba dorong dengan pengukuran IPKD yang tepat agar bisa jadi pedoman bagi daerah untuk melakukan perencanaan sampai dengan merealisasikan anggaran itu dengan cara-cara yang benar sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar realisasi," ujar dia.


Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, di Aula BSKDN, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Yusharto menyampaikan BSKDN terus berupaya menyempurnakan IPKD dengan merevisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD. Dia mengatakan revisi itu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat memotret kualitas tata kelola keuangan di daerah.

Dengan begitu, dia berharap hasil pengukuran IPKD dapat memacu daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangannya sehingga kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa segera terwujud.

Sementara itu terkait penyempurnaan pengukuran IPKD, Yusharto meyakini dapat segera merampungkan hal itu, mengingat indeks tersebut telah mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak, seperti United States Agency for International Development (USAID) dengan program melingkupi tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kuat (ERAT).

"Kita melakukan kerja sama dengan mereka untuk melakukan serangkaian kegiatan guna bisa memantau terus dan melakukan penyempurnaan terhadap instrumen ataupun peraturan yang mengatur tentang IPKD," kata dia.

Secara garis besar, substansi yang akan direvisi dalam Permendagri tersebut meliputi sejumlah hal. Di antaranya, nomenklatur instansi Litbang yang beralih menjadi BSKDN. Perubahan lainnya adalah sumber data IPKD yang berasal dari dokumen pengelolaan keuangan daerah yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca juga: Kemendagri harap lulusan IPDN kuasai iptek
Baca juga: BSKDN minta gunakan aplikasi Puja Indah optimalkan pelayanan publik