Penolakan peninjauan kembali putusan tersebut berdasarkan keputusan mayoritas panel hakim di persidangan yang dibacakan Hakim Mahkamah Persekutuan Vernon Ong Lam Kiat di Putrajaya, Jumat.
Persidangan dilakukan di hadapan lima hakim yang diketuai oleh Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli.
Anggotanya adalah Hakim Mahkamah Persekutuan Vernon Ong Lam Kiat, Hakim Rhodzariah Bujana, Hakim Nordin Hassan dan Hakim Mahkamah Tinggi Abu Bakar Jais.
Dari panel lima hakim, empat hakim berpendapat tidak ada bias atau kesalahan dalam putusan hakim Mahkamah Persekutuan sebelumnya sehingga permohonan peninjauan kembali ditolak, sedangkan Abdul Rahman Sebli memiliki pendapat berbeda.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ad hoc V Sithambaram dalam keterangannya kepada pers mengatakan keputusan pengadilan federal tersebut mengindikasikan bahwa penetapan terhadap Najib Razak telah dilakukan sesuai hukum dan tidak dimotivasi secara politis oleh penuntut.
Ia mengatakan tidak ada kesenangan dalam penuntutan yang berhasil, kecuali bahwa majelis telah dapat memastikan aturan hukum didahulukan dalam kasus tersebut.
Sithambaram mengatakan pesan terbesar dari penuntutan itu adalah tidak ada orang di negeri tersebut yang kebal hukum.
Ia menekankan bahwa penuntutan yang berhasil tersebut harus menjadi pesan yang mengerikan kepada semua, bahwa hukum benar-benar akan menangkap dan menghukum mereka yang bersalah.
Najib mengajukan peninjauan kembali atas keputusan hakim Mahkamah Persekutuan pada 23 Agustus 2022.
Putusan itu menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur untuk menghukumnya 12 tahun penjara serta denda RM210 juta (sekitar Rp719,7 miliar) terkait kasus penyalahgunaan dana RM42 juta (sekitar Rp143,94 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
Baca juga: Mantan PM Najib Razak dirawat di RS usai mengeluh sakit di penjara
Baca juga: Istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjara