Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi multinasional, Apple, Kamis (30/3), berhasil meyakinkan pengadilan banding AS untuk mempertahankan keputusan pengadilan paten yang dapat mengancam vonis 502 juta dollar AS (Rp7,5 triliun) untuk perusahaan lisensi paten VirnetX Inc.
Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal mengonfirmasi keputusan dari Kantor Paten dan Merek Dagang AS yang membatalkan dua paten yang VirnetX tuduhkan sebagai pelanggaran oleh Apple.
CEO VirnetX, Kendall Larsen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan tersebut kecewa dengan keputusan itu dan sedang mempertimbangkan untuk mencari persidangan kembali atau banding ke Mahkamah Agung AS.
Baca juga: Apple akan gelar Worldwide Developers Conference pada Juni 2023
Saham VirnetX turun lebih dari 14 persen pada Kamis (30/3) siang setelah keputusan itu diumumkan. Perusahaan tersebut mengumumkan akan membayar dividen tunai khusus kepada pemegang saham dan mengantisipasi potensi pembayaran di masa depan dari kasus Apple.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Apple belum memberi tanggapan atas kemenangan dalam perselisihan teknologi perangkat lunak privasi itu.
Kedua perusahaan telah melakukan pertempuran hukum selama 13 tahun yang telah mencakup beberapa persidangan dan banding. Tim juri Texas Timur memberikan VirnetX 502 juta dollar AS pada tahun 2020 setelah memutuskan bahwa Apple melanggar paten jaringan pribadi virtual (VPN) yang menjadi pokok perselisihan pada keputusan Kamis.
Baca juga: Pegatron rencanakan buka pabrik Apple kedua di India
Apple secara terpisah mengajukan banding atas vonis tersebut, tetapi Sirkuit Federal belum memutuskan dalam kasus tersebut. Pengadilan mendengarkan argumen gabungan dalam kedua kasus pada September, dan kedua belah pihak mengatakan bahwa mempertahankan keputusan untuk membatalkan paten juga kemungkinan akan membatalkan vonis juri.
Pada Kamis, Pengadilan Banding Federal mengonfirmasi keputusan Dewan Banding Paten dan Banding Kantor Paten dan Merek Dagang AS bahwa paten-paten tersebut tidak sah karena publikasi sebelumnya telah menggambarkan penemuan yang sama. Demikian disiarkan Reuters, Kamis.
Baca juga: Apple bawa fitur "voice isolation" pada pembaruan di iOS 16.4
Apple menang banding atas paten dalam vonis Rp7,5 triliun dari VirnetX
31 Maret 2023 12:11 WIB
Ilustrasi - Logo Apple. ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/am.
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: