Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan pelayanan perizinan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berjalan normal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Kamis, mengatakan berbagai pelayanan perizinan, konsultasi, serta lainnya selama Ramadhan berjalan normal, termasuk layanan dengan mobil keliling.
"Hanya saja jam kerja kami disesuaikan dengan jam kerja selama Ramadhan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor:100.3.4.3./292/SETDA/III/2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
"Jadi silakan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengajukan pemohonan izin baik 'online' maupun 'offline', atau hanya konsultasi, kami siap melayani," katanya.
Baca juga: Dispar Mataram siapkan perayaan "Lebaran Topat" libatkan wisatawan
Baca juga: Kapal pengangkut BBM Pertamina terbakar di laut Mataram
Menurutnya, dalam sehari tingkat kunjungan ke DPMPTSP selama bulan puasa ini masih stabil yakni sekitar 20-30 orang, dan sebagian besar mereka konsultasi sebab untuk permohonan izin masyarakat lebih banyak secara dalam jaringan (daring).
"Begitu juga untuk di layanan perizinan melalui mobil keliling, dalam sehari selama puasa ini bisa mencapai 25-30 lebih," katanya.
Dikatakan, mobil layanan perizinan keliling dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan izin bagi pedagang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota ini.
"Mobil layanan perizinan keliling ini sebagai upaya kita mendekatkan dan memudahkan layanan perizinan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, mobil layanan perizinan tersebut merupakan satu inovasi DPMPTSP Kota Mataram dan disiagakan pada 19 pasar tradisional se-Kota Mataram sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dalam pengajuan izin, masyarakat hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan memiliki nomor telepon yang aktif dan semua layanan diberikan secara gratis.
"Semua layanan perizinan untuk pelaku usaha risiko rendah dan menengah, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Harapannya, bisa memberikan dampak positif terhadap iklim berusaha bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkot percepat pembangunan Agrowisata "Penan Paradise" di Udayana
Baca juga: 60 persen sampah di Mataram-NTB bakal terkelola di TPST modern
DPMPTSP Mataram pastikan layanan berjalan normal selama Ramadhan
30 Maret 2023 16:02 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin. (Foto: ANTARA/Nirkomala)
Pewarta: Nirkomala
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: