Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dikirimkan ke DPR RI.

"Surpres saat ini sedang berproses di mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko dalam konferensi pers bersama di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Turut hadir dalam pernyataan pers tentang RUU PPRT tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sembari menunggu surpres selesai, lanjut Moeldoko, Pemerintah bekerja secara simultan untuk menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.

Moeldoko juga memastikan Pemerintah mengakomodasi lembaga lain, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk bersatu padu memberikan masukan dalam penyusunan DIM.

Sebagaimana diketahui, pada 18 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.

Baca juga: Komnas HAM: UU PPRT naikkan kualitas pekerja rumah tangga

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan para kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk bekerja keras mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang atau diselesaikan secepatnya. Selanjutnya, pada 21 Maret, DPR memutuskan RUU PPRT masuk ke sidang paripurna dan menjadi inisiatif DPR.

Kemudian, pada 27 Maret, Ketua DPR Puan Maharani telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.​​​​​​​

Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi menugaskan kementerian yang akan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU itu bersama DPR.

"Yang kemungkinan menjadi leading sector adalah Kementerian Ketenagakerjaan dan menkumham," tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham segera koordinasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT

Selanjutnya, kementerian terkait akan mempercepat merumuskan DIM RUU PPRT yang menyangkut lima isu utama, yakni soal bias terkait pekerja rumah tangga, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan, dan kemiskinan.

Pemerintah telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua K/L yang tidak masuk dalam surpres.

"Dengan demikian, kerja-kerja akan bisa dijalankan efektif dan harmonis karena melibatkan kementerian dan lembaga," kata Moeldoko.

Sementara itu, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menambahkan RUU PPRT merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan pengakuan kepada pekerja rumah tangga.

"Sehingga hal-hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial kepada PPRT," ujar Ayu Bintang.

Baca juga: Perempuan Bangsa desak RUU PPRT segera dibahas agar secepatnya jadi UU