Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pilar demokrasi yang tersisa saat ini hanya peranan pers.

"Itu makanya, peranan pers merupakan pilar keempat demokrasi negara ini. Sementara tiga pilar lainnya telah rusak," kata Mahfud di acara diskusi Mahfud MD selaku Ketua MK dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pekanbaru, Sabtu.

Peran pers sebagai pilar ke empat demokrasi menurut Mahfud dapat memberikan tekanan positif terhadap kebijakan pemerintah.

"Salah satunya adalah disaat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah berada di ujung tanduk, karena peran pers akhirnya KPK tertolong," katanya.

Dia membandingkan pers sebagai pilar demokrasi dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif .

"Untuk ketiganya selain pers (eksekutif, legislatif dan yudikatif) saat ini sudah entah macam mana. Makanya saya katakan, pilar demokrasi saat ini hanya tinggal peranan pers," katanya.

Walaupun berada di luar sistem politik formal, lanjut dia, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.

Karena itu, kata Mahfud, kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

(KR-FZR/Y008)